

Pesawat delay adalah kondisi ketika waktu keberangkatan atau kedatangan aktual berbeda dari jadwal yang telah ditetapkan. Keterlambatan dapat terjadi akibat faktor maskapai, kondisi operasional bandara, cuaca, maupun keadaan lain di luar kendali penerbangan.
Bagi penumpang, hal terpenting bukan hanya mengetahui penyebab delay, tetapi juga memahami informasi dan kompensasi yang berhak diterima. Di Indonesia, penanganan keterlambatan penerbangan niaga berjadwal diatur antara lain melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015, yang saat ini tercantum berstatus berlaku dalam basis data JDIH Kementerian Perhubungan.
PM 89 Tahun 2015 mendefinisikan keterlambatan penerbangan sebagai perbedaan antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan waktu realisasinya. Regulasi tersebut membagi keterlambatan menjadi enam kategori, mulai dari 30–60 menit hingga pembatalan penerbangan.
Maskapai juga wajib menyampaikan informasi yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan serta kepastian keberangkatan kepada penumpang melalui petugas atau media pemberitahuan yang tersedia.
Penyebab yang berada dalam pengelolaan maskapai mencakup keterlambatan pilot atau awak kabin, keterlambatan katering dan penanganan di darat, menunggu penumpang transit, hingga ketidaksiapan pesawat.
Keterlambatan juga dapat timbul karena kondisi bandara, misalnya antrean pesawat untuk lepas landas atau mendarat, keterbatasan departure slot, gangguan landasan, atau keterlambatan pengisian bahan bakar.
Hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang rendah, atau angin yang melampaui batas operasional dapat membuat penerbangan ditunda demi keselamatan. Regulasi secara khusus menempatkan cuaca sebagai salah satu kategori penyebab keterlambatan.
Keadaan seperti bencana alam, kerusuhan, atau gangguan lain yang memengaruhi keselamatan dan operasional penerbangan juga dapat menyebabkan perubahan jadwal.
PM 89 Tahun 2015 menetapkan kompensasi berdasarkan kategori keterlambatan. Ketentuan tersebut terutama berkaitan dengan keterlambatan yang menjadi tanggung jawab badan usaha angkutan udara.
Durasi keterlambatan | Kompensasi |
30–60 menit | Minuman ringan |
61–120 menit | Minuman dan makanan ringan |
121–180 menit | Minuman dan makanan berat |
181–240 menit | Minuman, makanan ringan, dan makanan berat |
Lebih dari 240 menit | Ganti rugi Rp300.000 |
Penerbangan dibatalkan | Dialihkan ke penerbangan berikutnya atau refund seluruh biaya tiket |
Artinya, jika pesawat delay 3 jam atau 180 menit, kategorinya adalah 121-180 menit sehingga kompensasinya berupa minuman dan makanan berat apabila ketentuan kompensasi tersebut berlaku pada penyebab keterlambatan yang dialami.
Penumpang kategori 2 sampai 5 juga dapat memilih dialihkan ke penerbangan berikutnya atau meminta pengembalian seluruh biaya tiket sesuai ketentuan regulasi.
Ketika mengetahui penerbangan mengalami keterlambatan, penumpang sebaiknya tidak langsung panik. Beberapa langkah berikut dapat membantu agar waktu tunggu tetap terkelola dengan baik.
Jika menunggu di Terminal 3 Soekarno-Hatta, simak pilihan restoran sebelum menentukan tempat makan.
Keluhan sebaiknya terlebih dahulu disampaikan kepada petugas atau station manager maskapai di bandara. PM 89 Tahun 2015 mewajibkan maskapai menyediakan petugas yang memiliki kewenangan menangani penumpang terdampak keterlambatan.
Jika masalah belum selesai, penumpang dapat meneruskannya melalui kanal pengaduan resmi otoritas terkait atau mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Dengan memahami penyebab delay, kategori keterlambatan, dan bukti yang perlu disimpan, penumpang dapat mengambil langkah yang lebih tepat tanpa mengabaikan haknya.