

Peran pusat lost and found (pelaporan kehilangan) merupakan bagian penting di bandara. Perannya ialah untuk membantu penumpang menemukan kembali barang yang hilang atau tertinggal selama perjalanan.
Tak dapat dipungkiri, kehilangan barang seperti koper, dompet, telepon genggam, hingga dokumen perjalanan cukup sering terjadi, baik di area terminal, ruang tunggu, pemeriksaan keamanan, maupun kabin pesawat. Karena itu, keberadaan layanan ini membantu memastikan proses pencarian dan pengembalian barang dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan aman.
Lost and found adalah layanan penanganan barang hilang dan barang temuan yang bertugas menerima laporan kehilangan, mendata, menyimpan barang yang ditemukan, serta membantu proses pengembaliannya kepada pemilik. Layanan ini kini menjadi fasilitas umum di berbagai ruang publik, termasuk bandara modern seperti yang dikelola InJourney Airports, untuk memastikan setiap barang temuan dapat ditangani secara aman, terorganisir, dan transparan.
Layanan lost and found di bandara umumnya digunakan dalam beberapa kondisi berikut:
Di bandara besar seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, layanan ini menjadi bagian penting dari sistem pelayanan penumpang karena tingginya aktivitas penerbangan domestik dan internasional. Untuk memahami cakupan layanan perjalanan udara secara lebih luas, Anda juga dapat melihat daftar bandara internasional di Indonesia yang menghubungkan berbagai kota dan destinasi utama.
Menurut panduan kedatangan domestik resmi bandara, penumpang yang mengalami kehilangan atau kerusakan bagasi dapat melapor ke layanan Lost & Found atau ke counter maskapai di area pengambilan bagasi.
Sistem lost and found di bandara bekerja secara terstruktur agar barang yang ditemukan dapat terdata dengan baik dan meminimalkan risiko kehilangan permanen.
Barang yang tertinggal biasanya ditemukan oleh petugas kebersihan, petugas keamanan, petugas maskapai, atau penumpang lain. Setelah ditemukan, barang akan diserahkan kepada petugas lost and found.
Petugas akan mencatat detail barang, seperti:
Pendataan ini bertujuan mempermudah proses pencocokan dengan laporan kehilangan dari penumpang.
Barang temuan akan disimpan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi resmi InJourney Airports, masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal di bandara adalah 30 hari kalender. Namun, untuk makanan dan barang berbahaya (dangerous goods), masa penyimpanannya hanya 1 x 24 jam.
Pemilik barang wajib menunjukkan identitas diri serta bukti kepemilikan barang. Petugas kemudian melakukan verifikasi sebelum barang dikembalikan.
Jika melewati masa penyimpanan dan tidak ada pihak yang mengambil, barang dapat disumbangkan atau dimusnahkan sesuai kategori barang dan ketentuan operasional bandara.
Penumpang yang kehilangan barang di bandara disarankan segera melakukan pelaporan agar proses pencarian dapat dilakukan lebih cepat.
Pastikan deskripsi barang dibuat detail agar mempermudah proses identifikasi.
Kehilangan barang sebenarnya dapat diminimalkan dengan kebiasaan sederhana sebelum dan sesudah penerbangan.
Langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi risiko kehilangan barang selama perjalanan udara.